REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru Syarkawi Rauf berencana fokus menggarap beberapa sektor strategis dalam rangka efisiensi ekonomi nasional. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang persaingan usaha yang mengamanatkan agar tercipta persaingan usaha yang sehat di kalangan pengusaha.
"Target KPPU bisa menyelesaikan 25-30 perkara praktik kecurangan persaingan usaha di Indonesia untuk 2015 ini," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf pada Selasa (28/7). Adapun sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh KPPU di antaranya praktik kartel di industri automotif, baik untuk kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat.
Diterangkannya, kasus paling lama yang masih ditangani yakni kartel motor dan mobil. KPPU menduga, penjualan sepeda motor didominasi dua perusahaan besar dengan hampir 70 persen penjualan di pasar.
Sejumlah perusahaan diduga melakukan kesepakatan dalam penerapan harga dan kesepakatan penjualan barang dan saling menyesuaikan harga. "Tapi belum bisa kita sampaikan karena laporannya masih tahap klarifikasi," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPPU Kurnia Sya'ranie menyatakan, KPPU akan menghadapi tugas berat di masa yang akan datang. Karenanya, mesti terlebih dahulu dilakukan pembenahan kelembagaan internal.
"Ada PR yang belum selesai sampai sekarang setelah 15 tahun yakni tentang kelembagaan," ujarnya. Meski demikian, ia bersama KPPU tentunya akan segera dan semaksimal mungkin memperjuangkan perbaikan kelembagaan di KPPU.