Selasa 07 Jul 2015 21:41 WIB

OJK Gunakan Dua Pendekatan untuk Perlindungan Konsumen

Rep: Iit Septiyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memantau penerapan program Perlindungan Konsumen yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). OJK akan menggunakan dua pendekatan untuk mengukur sejauh mana implementasi perlindungan konsumen.

Dua pendekatan itu, yakni Penilaian Mandiri (Self Assesment) dan Pemantauan Tematik (Thematic Surveillance). Penilaian Mandiri dilakukan sendiri oleh PUJK dengan mengisi kertas kerja yang disediakan.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono menjelaskan, kertas kerja tersebut berisi detail langkah yang harus dipenuhi PUJK dan merupakan pengukuran terhadap kemampuan PUJK dalam mengimplementasikan prinsip perlindungan konsumen.

Tuti menyebutkan, ada tiga tahapan dalam pengukuran, pertama peraturan dan kebijakan perlindungan konsumen, kedua implementasi atas ketentuan perlindungan konsumen. Terakhir, evaluasi terhadap implementasi ketentuan perlindungan konsumen.

Sedangkan pengamatan lapangan dengan Pemantauan Tematik, dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk. Kemudian dilihat dampaknya terhadap masyarakat.

OJK juga melakukan belanja misteri (mystery shopping), demi mengetahui langsung interaksi antara PUJK dengan konsumennya. "Aspek transparansi terhadap manfaat, biaya dan risiko harus dijelaskan, dan di sini masyarakat juga harus jeli dan cerdas untuk memanfaatkan produk dan atau layanan jasa keuangan, agar sesuai kebutuhan," ujar Tuti, di Jakarta, Selasa, (7/7).

Selanjutnya, hasil dari Penilaian Mandiri dan Pemantauan Tematik menjadi masukan kepada pengawas untuk menindak PUJK terhadap pelaksanaan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya. Bila terdapat kesalahan, sanksinya pun akan diberikan oleh pengawas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement