Senin 06 Jul 2015 16:05 WIB

OJK Longgarkan Uang Muka Pembiayaan Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Satya Festiani
Penjualan mobil (ilustrasi).
Foto: www.hypermiler.co.uk
Penjualan mobil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keungan (OJK) akhirnya melonggarkan uang muka pembiayaan syariah kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Yusman menyampakan, kebijakan ini dikeluarkan untuk kembali mendorong pertumbuhan penjualan kendaraan yang diharapkan dapat memberi dampak makro bagi pertumbuhan ekonomi.

''OJK mencatat, pada triwulan satu 2015, penjualan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua tumbuh negatif masing-masing -15,36 persen dan -17,27 persen,'' ungkap Yusman dalam siaran resminya akhir pekan lalu

Melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang down payment (uang muka) pembiayaan kendaraan bermotor, pelonggaran uang muka pembiyaan syariah kendaraan bermotor sudah efektif per 30 Juni 2015 lalu. Besaran pelonggaran uang muka sendiri berkisar lima persen hingga 10 persen.

Namun, pelonggaran ini hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah (UUS) yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (NPF) kurang dari lima persen.

Untuk kendaraan roda dua, uang muka yang dikenakan sebesar 10 persen. Angka ini lima persen lebih kecil dari pembiayaan konvensional sebesar 15 persen.

Uang muka kendaraan roda dua pembiayaan syariah dan konvensional sebelumnya sama-sama dikenakan sebesar 20 persen. Bagi piutang UUS lebih dari 50 persen, uang muka kendaraan roda dua sebesar 15 persen.

Sementara kendaraan roda empat atau lebih, besar uang muka disamakan antara konvensional dan syariah. Untuk roda empat atau lebih produktif 15 persen dari sebelumnya 20 persen.

Uang muka kendaraan roda empat atau lebih konsumtif sebesar 20 persen dari sebelumnya 25 persen. Jika piutang UUS lebih dari 50 persen, uang muka yang dikenakan sebesar 15 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih produktif dan 20 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih konsumtif.

Bagi perusahaan pembiayaan syariah dan UUS dengan NPF lebih dari lima persen, pelonggaran uang muka hanya berlaku untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen. Ini masih lebih kecil dibandingkan uang muka pembiayaan konvesional sebesar 20 persen.

Uang muka kendaraan roda empat atau lebih produktif tetap 20 persen dan 25 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih konsumtif. Ini berlaku bagi pembiyaan syariah dan konvensional.

''Pembedaan besar uang muka pembiayaan syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan syariah dan UUS,'' kata Yusman.

OJK tetap mengharuskan pembiayaan dilakukan proporsional dan terukur agar tidak meningkatkan risiko.

Penyesuaian besaran uang muka kendaraan bermotor berdasarkan NPF atau rasio aset produktif bermasalah ditinjau tiap semester berdasarkan laporan bulanan periode Juni dan Desember.

Hitungan uang muka juga dilakukan setelah dikurangi diskon dan potongan harga lainnya. Pembayaran asuransi, cicilan pertama, biaya administrasi dan biaya-biaya lain yang dibayarkan konsumen tidak dianggap dalam perhitungan uang muka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement