Kamis 13 Mar 2025 14:37 WIB

APBN Defisit Rp 31,2 T, Ekonom Sebut Perlunya Reformasi Fiskal

Coretax menjadi salah satu faktor penghambat dalam proses pemungutan pajak.

Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 28 Februari 2025 yang mengalami defisit Rp 31,2 triliun atau 0,13 persen dari produk domestik bruto (PDB) menandai perlunya langkah untuk reformasi fiskal. Selain defisit, tantangan kinerja fiskal di awal tahun ini juga diikuti dengan pendapatan negara dan penerimaan pajak yang menurun.

Data APBN KiTa edisi Februari 2025 mencatatkan pendapatan negara sebesar Rp 316,9 triliun atau 10,5 persen dari target APBN tahun ini. “Jika dibandingkan periode yang sama pada 2024, angka ini turun drastis sebesar 20,85 persen, dari sebelumnya Rp 400,4 triliun. Penurunan ini merupakan sinyal keras bahwa fondasi fiskal Indonesia sedang menghadapi tekanan berat, bahkan sebelum memasuki kuartal kedua tahun anggaran,” kata Achmad di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga

Begitu juga dengan penerimaan pajak yang tercatat Rp 187,8 triliun atau 8,6 persen dari target, turun drastis 30,19 persen dari capaian Februari 2024 yang sebesar Rp 269,02 triliun.

Dia menyoroti bahwa implementasi sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang diluncurkan sejak 1 Januari 2025, menjadi salah satu faktor penghambat dalam proses pemungutan pajak.

"Coretax yang diharapkan menjadi tulang punggung modernisasi perpajakan justru menghadirkan tantangan baru. Banyak wajib pajak kesulitan melaporkan dan membayar pajak, yang berdampak pada anjloknya penerimaan pajak," jelasnya.

Sebaliknya, belanja negara hingga Februari 2025 tetap berada di level tinggi, yakni sebesar Rp 348,1 triliun atau 9,6 persen dari target.

Meski secara nominal sedikit lebih rendah dibandingkan belanja pada Februari 2024 yang mencapai Rp 374,32 triliun, besarnya kebutuhan belanja yang tidak bisa ditunda, termasuk belanja sosial, subsidi, hingga program lainnya membuat tekanan fiskal kian berat.

Alhasil, untuk pertama kalinya sejak 2021, APBN mencatatkan defisit sebesar Rp 31,2 triliun atau 0,13 persen terhadap PDB hanya dalam dua bulan pertama tahun ini. Padahal, tahun lalu pada periode yang sama, APBN masih mencatatkan surplus sebesar Rp 26,04 triliun.

"Munculnya defisit fiskal sejak awal tahun menandai bahwa tahun 2025 tidak bisa lagi dipandang sebagai tahun fiskal biasa," terangnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement