Kamis 02 Jul 2015 17:45 WIB

Sudirman Said: Negosiasi Kontrak Freeport Alami Kemajuan

  Menteri ESDM Sudirman Said berikan sambutan saat penandatanganan kerjasama Tiga Kontrak Penjualan dan Pembelian Gas/LNG di kantor ESDM, Jakarta, Selasa (30/6).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri ESDM Sudirman Said berikan sambutan saat penandatanganan kerjasama Tiga Kontrak Penjualan dan Pembelian Gas/LNG di kantor ESDM, Jakarta, Selasa (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negosiasi untuk menentukan kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia, disebut Menteri ESDM Sudirman Said mengalami kemajuan pesat pada enam bulan terakhir. Sudirman mencatat 15 aspek yang dibahas dalam negoisasi kontrak karya telah disepakati dan mulai dijalankan perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat itu.

"Proses negosiasi memang sudah berlangsung lama, dimulai dari pemerintahan sebelumnya sekitar 2008-2009 lalu. Tapi saya harus katakan, enam bulan terakhir progresnya lebih baik dari bertahun-tahun lalu," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/7).

Sudirman menjelaskan, dari 17 aspek yang dibicarakan, tersisa dua aspek yang belum disepakati. Yaitu mengenai nilai kontribusi penerimaan negara dan status hukum kelanjutan operasi setelah kontrak berakhir pada 2021.

Sebanyak 15 poin yang telah disepakati itu terdiri atas 11 poin aspirasi pemerintah dan masyarakat Papua serta empat poin yang menjadi domain pemerintah pusat. Ke-11 aspirasi Pemda yang sudah disepakati dan sebagian telah dilaksanakan itu antara lain memindahkan kantor pusat ke Papua, memperbaiki hubungan perusahaan dengan pemda dan kabupaten sekitar, meningkatkan peran serta pemda (BUMD) dan pengusaha-pengusaha Papua dalam kegiatan subkontrak, mewajibkan penggunaan jasa perbankan nasional (Bank Papua) serta memperbaiki pengaturan pertambangan rakyat.

Aspirasi lainnya adalah mengalihkan pengelolaan Bandara Moses Kilangin kepada Pemda, meningkatkan kontribusi dalam infrastruktur wilayah, meningkatkan intensitas program CSR, memperbaiki pengelolaan dampak lingkungan hidup, menyiapkan rencana pascatambang serta meningkatkan peran tenaga kerja orang asli Papua.

Ada pun empat isu strategis dalam amandemen kontrak karya adalah mengenai luas wilayah, pengutamaan penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri, pengolahan dan pemurnian dalam negeri serta divestasi. "Tinggal poin mengenai penerimaan negara yang sedang dalam pembahasan Kementerian Keuangan dan status hukum kelanjutan operasi pertambangan yang harus dicari solusi," katanya.

Sudirman menambahkan, Presiden Jokowi dalam pertemuannya dengan Chairman of Board Freeport-McMoran Inc James R. Moffet di Istana Negara, Kamis, memberi sinyal, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk menjaga kelangsungan operasi PTFI setelah 2021.

"Sinyalnya sudah jelas bahwa Pemerintah beritikad menjaga kelangsungan operasi PTFI di Timika dengan penekanan agar keberadaan mereka harus dapat memberi manfaat maksimal bagi pembangunan Papua dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Hanya saja, kita harus mencari momentum yang tepat dan mencari solusi hukum agar Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tidak dilanggar," katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement