Kamis 02 Jul 2015 02:26 WIB

Pemerintah Siapkan Perpres Jamin Pejabat tak Dikriminalisasi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Satya Festiani
Pembangunan infrastruktur digenjot di tengah ekonomi yang merosot.
Foto: Republika/Wihdan H
Pembangunan infrastruktur digenjot di tengah ekonomi yang merosot.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) guna mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, peraturan presiden ini perlu terbitkan agar para pejabat daerah tidak ragu dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebab, selama ini para pejabat dinilai sering ragu dan takut dalam menjalankan kebijakan dan program pemerintah. Sehingga, hal ini dapat menjadi penghambat dalam pembangunan infrastruktur.

"Makanya hambatan-hambatan kan ketakutan orang itu, kita sedang mendraft perpres untuk memfasilitasi dan mempercepat pembangunan infrastruktur dan pembangunan di daerah, supaya orang jangan takut gitu loh," kata Sofyan usai mengikuti rapat infrastruktur di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (1/7).

Lebih lanjut, Sofyan juga mengatakan pemerintah akan menyiapkan instruksi presiden (inpres) yang isinya menginstruksikan agar para pejabat dapat mempercepat pembangunan. "Kemudian disamping itu kita akan membikin crisis center, dimana ada semua pihak duduk disitu, nanti tinggal telepon crisis center nanti crisis center itu yang menangani masalah," tambah Sofyan.

Menurut Sofyan, draf perpres tersebut sudah dibahas dan didalami bersama menteri lainnya. Diharapkan, draf perpres itupun dapat segera diajukan ke presiden pada pekan depan untuk ditandatangani.

Pemerintah pun berharap para pejabat tidak lagi takut terjerat kasus dalam menjalankan kebijakan pembangunan infrastruktur selama tidak melanggar hukum.

"Selama tidak melanggar hukum, selama tidak kriminal harus proses dulu dengan peraturan administrasi. Ga boleh langsung dikriminalkan, enggak boleh. Administrasi dulu, kemudian BPKP masuk dulu. Kalau misalnya dituduh anda melakukan pelanggaran, administrasi, kemudian minta BPKP baru setelah itu subtansinya," jelas Sofyan.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan perpres diperlukan untuk menjamin agar pemerintah dapat menjalankan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur. Perpres inipun disiapkan untuk mempertegas jaminan pelaksanaan percepatan pembangunan.

"Ya inikan semua ada aturannya, ada undang undangnya, dari sisi birokrasi ada undang-undang administrasi pemerintahan yang menjamin, bagaimana pemerintah menjalani kebijakan, bagaimana pemerintah menjalankan secara pengambil putusan sudah ada semuanya. Namun untuk mempertegas itu ialah, kita pandang perlu detailnya. Detailnya itu ada di kepres nanti," kata Kalla.

Ia pun berharap agar tidak ada lagi kasus hukum yang menjerat para pejabat dalam menjalankan pembangunan. Sehingga, pembangunan infrastruktur tidak lagi terkendala dan terhenti.

"Bagaimana jangan belum apa-apa sudah dipanggil polisi, dipanggil jaksa, diperiksa kiri kanan. Biar (pembangunan) jalan dulu selama dia punya formula di jalanan ya itu, jalankan itu," tegas Wapres.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement