Rabu 01 Jul 2015 17:44 WIB

Belanja Rp 250 Ribu Kena Bea Materai Rp 3.000?

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Dwi Murdaningsih
Materai
Foto: Antara
Materai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Muharram mengatakan, rencana pemerintah untuk menaikkan dan memperluas objek bea materai kontraproduktif dan akan membebani masyarakat.

"Kebijakan kenaikan dan memperluas bea materai ini cerminan dari strategi fiskal pemerintah yang kontraproduktif dan hanya membebani masyarakat," ujar Ecky, (1/7).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Maret lalu mengisyaratkan kenaikan bea materai yang akan mulai diajukan ke DPR awal Juli 2015 ini. Nominal belanja sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta akan dikenakan bea materai Rp 3.000. Sementara untuk belanja lebih dari Rp 1 juta dikenai bea materai Rp 6.000. Selain itu, tarif bea materai yang saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, akan dinaikkan menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000.

"Seharusnya saat terjadi  perlambatan ekonomi pemerintah memberlakukan kebijakan yang tak membebani kegiatan transaksi ekonomi masyarakat. Pemerintah seharusnya malah  menstimulus perekenomian sehingga daya beli masyarakat terangkat," kata Ecky.

Kebijakan untuk menaikkan bea materai ini dinilai bertolak belakang dengan strategi tersebut. Masyarakat menjadi terbebani dalam kegiatan transaksi ekonomi mereka sehingga justru makin melemahkan  perekonomian.

Dengan adanya rencana kebijakan ini, terang Ecky, strategi fiskal pemerintah dalam upaya untuk menggenjot perekonomian menjadi tidak fokus. Pemerintah dinilai tepat saat menaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) beberapa hari silam namun dengan adanya kebijakan kenaikan bea materai ini menjadi kontraproduktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement