REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam memberi kredit pembiayaan perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sejumlah hal mesti diperhatikan pemerintah. Di antaranya kebanyakan PNS tidak lulus pengecekan oleh Bank Indoensia (BI) terhadap calon kreditur untuk memastikan bahwa si calon kreditur itu tidak sedang melakukan kredit di bank lainnya atau dikenal dengan sebutan BI Checking.
"Urusan uang muka, mereka tidak terlalu butuh sebenarnya, yang paling parah itu di BI Checking, ini yang perlu diperhatikan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo merespons pemberian uang muka untuk kredit rumah bagi 100 ribu PNS.
Makanya, diharapkan dengan adanya bantuan uang muka Rp 4 juta dan tambahan Rp 1,2-1,8 juta dari pemerintah melalui bank, ada pengaturan dan koordinasi tertentu agar prosea kredit rumah dengan bantuan tak terlalu terkendala.
Dengan catatan, mereka yang tidak lulus BI Checking bisa dilakukan pemaduan kredit dengan handicap sehingga PNS terkait bisa membeli secara KPR.
Di samping itu, lanjut Eddy, dengan uang muka satu persen, bank diwajibkan membuat garansi pembelian kembali selama tiga tahun.
"Jadi kalau dia (PNS) nunggak satu bulan harus ditutup, kan berat pengembang, kita nggak mau seperti itu," ujarnya. Kecuali, jika pemerintah daerah mau menjamin pemotongan cicilan secara langsung sehingga beban tidak berada di tangan pengembang.