Kamis 25 Jun 2015 20:36 WIB

Kemendag Khawatirkan Aturan Kemasan Rokok Polos Singapura

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kemasan rokok polos
Foto: straitstimes.com
Kemasan rokok polos

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengantisipasi rencana Singapura yang akan menerapkan kebijakan kemasan polos produk rokok (plain packaging). Sebelumnya kebijakan serupa telah dilakukan pemerintah Australia yang kini masih disengketakan di organisasi perdagangan dunia (WTO).

"Indonesia adalah pengekspor terbesar ke-2 produk rokok ke Singapura, apabila kebijakan kemasan polos ini diterapkan, maka diperkirakan akan berdampak pada penurunan ekspor kita ke Singapura,”  tegas Nus di Jakarta (25/6).

Nus menjelaskan, Singapura berencana mengadakan konsultasi publik pada akhir 2015 dan terbuka bagi para  stakeholders yang berkepentingan. Hal ini dilakukan pemerintah Singapura untuk mendapatkan pandangan atau masukan dari berbagai pihak.

“Ini kesempatan bagi kita, pemerintah, produsen rokok dan produk tembakau di Indonesia, untuk menyampaikan pandangan dan masukan sebelum kebijakan itu diberlakukan Singapura dengan disertai argumentasi yang kuat," ujar Nus.

Kebijakan kemasan polos mewajibkan produk rokok yang dijual harus dalam kotak kemasan seragam dengan warna tertentu dan menampilkan peringatan ancaman kesehatan pada kemasan rokok. Selain itu, nama produk juga ditampilkan dengan jenis huruf yang telah ditentukan tanpa logo perusahaan dan merek dagang.

Saat bersengketa di WTO dengan Australia, pemerintah berargumen bahwa penghilangan merek dagang tak ada hubungannya dengan masalah kesehatan. Untuk itu, penerapan kemasan polos produk rokok tidak relevan. Selain Singapura, kebijakan yang telah diberlakukan Pemerintah Australia tampaknya akan diikuti beberapa negara lainnya, seperti Selandia Baru, Irlandia, dan Inggris.

Ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura pada 2014 mencapai 139,99 juta dolar AS atau menurun

9,66 persen dibanding periode sebelumnya yang mencapai nilai 154,96 juta dolar AS. Pengekspor terbesar rokok ke Singapura masih diduduki Cina dengan pangsa pasar sebesar 20,39 persen. Jika kebijakan baru ini diberlakukan, ekspor produk rokok dan produk tembakau diperkirakan makin merosot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement