Kamis 25 Jun 2015 17:29 WIB
Amnesti Pajak

Pengamat: Fitur Amnesti Pajak Perlu Diperhatikan

Rep: c32/ Red: Satya Festiani
Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Rabu (8/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perpajakan Universitas Indonesia (UI), Darussalam menilai amnesti pajak atau pengampunan pajak yang diwacanakan pemerintah dilakukan karena adanya pengungkapan aset warga negara di luar negeri. Ia menambahkan, dengan adanya data tersebut maka amnesti pajak dilakukan untuk mengembalikan aliran dana tersebut ke Indonesia.

“Fitur-fitur pajak dalam amnesti pajak perlu diperhatikan,” kata Darussalam kepada ROL, Kamis (25/6). Ia menambahkan, fitur tersebut akan menentukan apakah amnesti pajak nantinya akan berhasil atau tidak.

Ia menjelaskan, salah satu fitur yang penting adalah bagaimana perlakuan terhadap sanksi yang diberikan. Perlakuan tersebut terkait sanksi administrasi pajak dan pidana fiskalnya terhadap wajib pajak (WP).

Mengenai pajak, ia berpendapat hal tersebut tidak terlepas dari yang namanya suatu tarif. “Seberapa besar tarifnya juga sangat penting menentukan amnesti pajak tersebut berhasil,” tutur Darussalam.

Diketahui, Diretur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menyatakan dalam amnesti pajak nantinya akan ditetapkan tarif kompensasi sebesar 10 hingga 15 persen. Dengan tarif tersebut, maka diprediksi uang yang akan mengalir ke Indonesia sekitar Rp 100 triliun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement