REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR menolak rencana pemerintah bersama dengan PT PLN (persero) untuk menaikkan tarif listrik mulai tahun depan. Pimpinan Rapat Kerja antara komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Tamsil Linrung menyebutkan, penolakan karena kondisi ekonomi yang sedang tidak baik sehingga akan semakin membebani masyarakat.
"Kedua, mempetimbangkan bahwa ekonomi sedang tidak begitu baik, maka komisi VII tidak bisa menyetujui akan adanya kenaikan tarif tenaga listrik untuk golongan bawah 450 - 900 VA," ujar Tamsil membacakan putusan, Rabu (24/6).
Pada awalnya, pemerintah berniat menaikkan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan, kecuali golongan 450 dan 900 VA dengan pemakaian di bawah 60 kWh. Artinya, pemakaian dua golongan tersebut yang hanya menggunakan lampu untuk penerangan dan alat elektronik berdaya rendah tidak akan mengalami kenaikan tarif.
Namun dengan keputusan DPR ini, maka usulan untuk menaikkan tarif praktis tidak jadi dilaksanakan. Hanya saja, pemerintah diminta tetap menyalurkan subsidi dengan mekanisme yang lebih tepat sasaran. "Termasuk juga ada beberapa upaya, meningkatkan kehandalan, peningkatkan elektrifikasi rasio untuk daerah yang bermasalah listrik," ujar Tamsil.