Senin 13 Jun 2022 23:07 WIB

Pemerintah Tetap Pertahankan Tarif Listrik Bisnis dan Industri

Kenaikan tarif listrik rumah tangga 2.500 VA berdampak kecil pada inflasi.

Petugas PLN memeriksa meteran listrik di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (20/12/2021). Pemerintah secara resmi hari ini telah mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas PLN memeriksa meteran listrik di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (20/12/2021). Pemerintah secara resmi hari ini telah mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik khusus pelanggan bisnis dan industri agar tidak mengalami penyesuaian harga demi mendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan tarif listrik pelanggan golongan bisnis dan industri tetap dipertahankan karena berfungsi sebagai pendorong, penggerak, dan pondasi ekonomi Indonesia.

"Tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional dalam hal ini ditopang oleh bisnis dan industri tetap terus berjalan dengan sangat kokoh," kata Darmawan di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca Juga

Selain mendorong pemulihan ekonomi nasional, keputusan tidak menaikkan tarif listrik pelanggan golongan bisnis dan industri menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menjaga level inflasi agar tetap rendah.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, golongan tarif listrik nonsubsidi pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA mencapai 697.593 pelanggan. Sedangkan golongan pelanggan industri di atas 200 kVA hingga di atas 30.000 kVA mencapai 14.848 pelanggan.

Pemerintah secara resmi hari ini telah mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pelanggan segmen pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang mulai diterapkan per 1 Juli 2022. Pemerintah mengklaim kebijakan menaikkan tarif listrik itu hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp 3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PLN.

Pada 2022 potensi kompensasi listrik diproyeksikan mencapai Rp 62,82 triliun dengan distribusi per sektor dari yang terbesar adalah sektor industri mencapai Rp 31,95 triliun atau 50,9 persen, rumah tangga sebesar Rp 18,95 triliun atau 30,2 persen, sektor bisnis Rp 10,84 triliun atau 17,3 persen, dan sisanya pemerintah serta layanan khusus Rp 1,08 triliun atau 1,7 persen.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana meminta PLN agar terus melakukan efisiensi, sehingga dapat menurunkan beban pokok penyediaan atau BPP melalui peningkatan penjualan dan melakukan konversi pembangkit listrik tenaga diesel ke pembangkit listrik tenaga gas bumi atau Energi Baru Terbarukan (EBT). "Jika BPP turun, maka tarifnya akan turun yang dapat menguntungkan masyarakat dan APBN di tengah tekanan global kenaikan harga minyak bumi," pungkas Rida.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement