Rabu 17 Jun 2015 07:55 WIB

Tahun Depan, Pemerintah Cabut Subsidi Listrik, Dialihkan Kemana?

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas PLN memasang instalasi listrik baru di Perumahan Kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (7/8). (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas PLN memasang instalasi listrik baru di Perumahan Kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (7/8). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah berniat untuk mencabut subsidi listrik golongan 450 vA dan 900 vA mulai tahun 2016 mendatang. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman mengungkapkan, subsidi manfaat yang selama diberikan melalui subsidi listrik akan dialihkan menjadi subsidi langsung.

Caranya, mengikuti cara yang sudah ada, melalui kartu resmi dari pemerintah.  Jarman menyebut, alasan pencabutan subsidi listrik golongan rumah tangga ini lebih karena selama ini subsidi listrik dinilai tidak tepat sasaran.

"Kan masyarakat yang rumahnmya 3-4, dapet listrik 450-900. Kalau dengan subsidi langsung, kan dia cuma nerima sekali (satu). Tapi kalau rumahnya 3-4, dia di rumah satu dapet, kedua depat. Maksudnya lebih tetap sasaran. Gitu aja," jelas Jarman, Selasa (16/6).

Rencananya, secara bertahap nanti pemerintah akan menaikkan tarif sehingga subsidi akan mengecil. Hanya saja, di saat bersamaan pemerintah menyiapkan kartu subsidi yang berhak dimiliki oleh rumah tangga atau industri kecil yang memang berhak. Nantinya, subsidi akan diberikan kepada mereka yang sudah memiliki kartu ini.

"Pemerintah boleh ganti dengan kartu langsung tapi subsidinya masih ada kan nggak mungkin lagnsung ditarik, harganya sekarang yang 450 watt nggak sampai Rp 450/kwh padahal harga keekonomian Rp 1500/kwh. Jadi akan kami usulkan untuk dikurangi secara bertahap," ujar Jarman.

Hanya saja, secara detil Jarman enggan menjelaskan lebih jauh mengenai mekanisme penghilangan subsidi listrik ini. Dia meminta untuk menunggu hasil koordinasi dengan DPR.

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan‎ (Kemenkeu) rencananya bakal membatasi subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 900 volt ampere (VA). Hal tersebut tertuang dalam RAPBN 2016 yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah hanya akan memberikan subsidi langsung untuk pelanggan rumah tangga miskin dan rentan miskin dengan daya 450 VA.

"Sementara yang pelanggan rumah tangga dengan listrik yang berdaya 900 VA, akan dibatasi subsidinya sampai dengan kwh tertentu,"‎ ucapnya.

Dia mengatakan, langkah pemerintah untuk membatasi subsidi listrik terhadap pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA didasari alasan karena penggunanya terkadang masyarakat mampu yang tidak cocok mendapat subsidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement