REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Serikat Pedagang Pasar Indonesia (SPPI) Burhan saidi menyatakan, sulit bagi pedagang untuk mengikuti harga 14 komoditas yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) selama Bulan Puasa. Hal ini karena tak ada jaminan dari pemerintah mengenai ketersediaan barang.
"Nggak ada jaminan dari pemerintah, kalau dulu kan pemerintah memberi kebijakan beras tak lebih dari Rp 7.400, dan pemerintah menyediakan. Kalau sekarang siapa yang menjamin suplai ke pasar 14 bahan pokok itu?" Ujar Burhan kepada Republika, Selasa, (16/6).
Ia menjelaskan, dulu sebelum reformasi harga sembilan bahan pokok (sembako) memang dikontrol pemerintah, tapi ada Bulog (Badan Urusan Logistik) yang mengawasi. Menurutnya sebelum mengeluarkan Perpres ini, Pemerintah seharusnya menunjuk atau membentuk lembaga pengawas harga di pasar.
"Tapi nggak mungkin juga pemerintah membentuk lembaga baru jadi ya harusnya Bulog, Perppu Bulog dicabut dulu, dan mengembalikan fungsinya," tegas Burhan.
Ia menambahkan Perpres tersebut tak akan dapat menekan harga pasar, karena hanya seperti himbauan tanpa kekuatan.
Burhan mencontohkan, di beberapa negara bahan pokok dikontrol negara, serta disediakan lembaga khusus yang mengurusi kebutuhan komoditas itu. Dirinya menambahkan, bila pemerintah memberikan sanksi pada pedagang yang tak mengikuti Perpres tersebut, lalu pedagang malah mogok tak mau jualan, maka suplai kebutuhan pokok semakin parah.