REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pedagang Pasar Indonesia (SPPI) mengganggp Peraturan Presiden (Perpres) tentang stok dan harga 14 komoditas jelang puasa, hanya seremonial. Dampaknya pun tak akan besar di lapangan.
Ketua Umum SPPI Burhan saidi mengatakan, percuma Presiden menerbitkan Perpres bila tak ada lembaga yang mengawalnya. "Harusnya ada satu lembaga yang bisa mengawasi dan menstabilkan harga, seperti Bulog (Badan Urusan Logistik)," ujarnya kepada Republika, Selasa, (16/6).
Sayangnya menurut Burhan, Bulog tak akan diberi peranan lebih, sebab masih ada Perppu nomor 17 tahun 2013. "Jadi saling berbenturan, harusnya Perppu Bulog dicabut dulu biar Bulog bisa mengawasi pasar," tambahnya.
Ia menjelaskan, saat pemerintah masih melepaskan harga 14 komoditas tersebut ke pasar bebas, namun harga jualnya tak boleh lebih dari yang ditentukan. Baginya, para pedagang tentu akan merasa kesulitan.
Burhan menuturkan, tak ada jaminan dari pemerintah terkait kesediaan barangnya. "Pedagang kan tergantung harga ambil barangnya, kalau harga ambil barang murah maka jualnya pun murah kalau mahal ya jualnya juga mahal," jelasnya.
Ia menegaskan, Perpres ini kemungkinan berdampak kecil bagi harga bahan pokok selama bulan puasa, tak menutup kemungkinan tetap naik. Baginya, Perpres tersebut hanya sebatas untuk menyenangkan serta menunjukkan kepedulian pemerintah kepada masyarakat.