Kamis 18 Jun 2015 15:28 WIB

Menkeu Bisa Tetapkan Batas Barang Pokok

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Sembako di pasar
Foto: Prayogi/Republika
Sembako di pasar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Setelah diterbitkannya Perpres tersebut, Menteri Keuangan bisa menetapkan harga batas barang pokok untuk menghindari gejolak harga yang biasa terjadi jelang hari besar keagamaan.

"Menkeu harus segera keluarkan SK untuk menentukan harga," kata Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/6).

Teten menambahkan, kehadiran Perpres ini memang diharapkan dapat meredam gejolak harga barang pokok. Dengan adanya Perpres tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bisa menjamin kebutuhan barang pokok lewat pengendalian stok dan harga.

Seperti diketahui, Perpres Nomor 71 Tahun 2014 mengatur kewajiban pemerintah pusat untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional. Misalnya jika terjadi gangguan pasokan atau harganya berada di atas atau di bawah harga acuan yang ditetapkan Menteri Perdagangan.

Tak hanya itu, Perpers ini juga memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar dan penetapan harga subsidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement