REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Juni 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Terbuka (Tbk).
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar paling banyak Rp 3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah),” bunyi Pasal 2 PP tersebut seperti dikutip laman setkab.go.id pada Ahad (14/6).
Penambahan penyertaan modal negara pada PT Waskita Karya itu, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara itu akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly pada tanggal 4 Juni 2015 itu.