Kamis 11 Jun 2015 18:08 WIB

Wakil Ketua Komisi VII Dukung Perubahan Kontrak Karya Freeport

Rep: C85/ Red: Bayu Hermawan
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Wira Yudha mendukung kebijakan pemerintah untuk mengubah kontrak karya PT Freeport Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Satya mengatakan, dengan menjadikan KK ke dalam IUPK, Indonesia memiliki posisi lebih baik di atas Freeport. Ketika masih dalam KK, katanya, posisi negara dengan Freeport adalah sejajar. Namun di dalam IUPK, negara memiliki oposisi tawar lebih baik, dan berkuasa untuk mencabut izin sewaktu-waktu diperlukan.

"Makanya kita apresiasi langkah Freeport untuk mengubah dari KK PKP2B menjadi IUPK. Berarti freeport commit untuk tetap berinvestasi di Indonesia dengan perubahan aturan itu," jelasnya, Kamis (11/6)

"Kita mesti melihat bahwa rezim kontrak dengan rezim izin berbeda. Kita melihat bahwa kedaulatan negara lebih tampak apabila kita mengeluarkan izin dibanding kita berkontrak," ujarnya.

Mengenai perpanjangan kontrak 20 tahun yang bisa juga langusng diteken antara Freeport dan pemerintah, Satya menilai bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan UU. Satya menyebut, perpanjangan izin bisa dilakukan setiap 10 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun mendatang.

"Jadi apa yang dilakukan oleh pemerintah kepada Freeport pada hari ini mengacu pada UU minerba nomor 4 tahun 2009," katanya.

Lebih lanjut lagi, Satya menjelaskan bahwa nantinya apabila ada izin dari operator asing yang akan masuk ke Indonesia, maka akan diberikan izin berupa IUPK, tidak lagi dalam wujud kontrak karya.

Di samping itu Satya juga menanggapi desakan bagi pemerintah agar Freeport menjelaskan Kontrak Karya hingga 2021 dan setelahnya agar pemerintah mengembalikan hak kelola Freeport kepada negara. Satya menilai, ide ini belum bisa dilakukan karena pada akhirnya dalam mengelola negara akan melakukan tender.

"Diambil oleh negara kan bukan berarti negara yang operasikan. Jadi negara mentenderkan. Pilihan untuk menentukan itu kan negara. Jadi yang penting kontribusi freeport itu nyata. Intinya kita tidak ingin stop operasi yang nantinya idle dan kita sibuk cari siapa pemain. Jadi siapa yang rugi? Ya bangsa sendiri," katanya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perubahan bentuk izin ini memberikan sinyal dari pemerintah untuk memperpanjang kelangsungan usaha PT Freeport Indonesia selama 20 tahun untuk menggarap tambang tembaga di Papua.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan pemberian perpanjangan kelanjutan usaha itu tidak melanggar ketentuan yang ada.

Sebab Freeport bersedia mengubah hubungan kerja dari Kontrak Karya menjadi IUPK. Dadan menyebutkan, Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan perpanjangan kontrak karya diajukan paling cepat dua tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.

Mengacu pada ketentuan itu maka Freeport seharusnya mengajukan perpanjangan pada 2019 lantaran kontraknya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement