Senin 25 May 2015 16:54 WIB

OJK Gelar Workshop Demi Penerapan Aturan Perlindungan Konsumen

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Karyawan berada di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (13/4).(Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Karyawan berada di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (13/4).(Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Workshop Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Jakarta, Senin-Selasa (25-26/5). Tahun ini, OJK mengadakan workshop di beberapa tempat antara lain, Jakarta dan Bukittinggi pada 31 Maret – 1 April 2015.

Workshop tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PUJK dalam melakukan implementasi perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan. Selain itu, workshop tersebut menjadi sarana training for trainers (TOT) bagi PUJK. Sehingga diharapkan setelah mengikuti workshop peserta dapat menyampaikan kepada pimpinan dan pegawai terkait dalam penerapan Peraturan OJK Nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam sambutannya, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, target pelaksanaan workshop agar PUJK memiliki pemahaman secara mendasar terkait dengan Perlindungan Konsumen. Selain itu, PUJK mampu mengimplementasikan perlindungan konsumen melalui kebijakan dan standar prosedural yang dimiliki.

"PUJK diharapkan mampu melakukan evaluasi dari pelaksanaan yang sudah dilakukan, serta memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan perlindungan Konsumen yang dihadapi dalam operasional sehari-hari," jelasnya.

Anto menjelaskan, tujuan dalam pelaksanaan workshop perlindungan Konsumen meliputi lima hal. Pertama,  memberikan pemahaman atas prinsip dan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Selain itu, memberikan keterampilam dalam menyusun rencana edukasi dan laporannya. Ketiga, memberikan keterampilan dalam menyusun mekanisme dan laporan mengenai pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen. Selanjutnya, memberikan pemahaman mengenai teknik penyampaian informasi dalam penawaran produk dan atau layanan PUJK.

Serta memberikan pemahaman mengenai ruang lingkup Perjanjian Baku dan dapat menyusun klausul baku yang tidak dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan lain yang terkait dengan perlindungan konsumen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement