Jumat 22 May 2015 05:00 WIB

Pemerintah Kembali Ubah Penetapan Harga BBM

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri ESDM Sudirman Said.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri ESDM Sudirman Said.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk mengubah waktu penyesuaian harga BBM jenis premium dan solar. Rencananya, harga BBM akan disesuaikan setiap tiga atau enam bulan sekali, bukan lagi setiap sebulan sekali seperti saat ini.

"Tidak akan naik-turun setiap dua minggu atau sebulan sekali. Ada rekomendasi agar penyesuaian dilakukan setiap 3 atau 6 bulan supaya tidak ada gejolak di masyarakat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (21/5).

Sudirman menampik bahwa pemerintah inkonsisten karena akan mengubah waktu penyesuaian harga BBM. Menurut dia, pemerintah hanya terus mencari pola terbaik terkait perubahan harga BBM.

Ia menjamin perubahan harga yang akan dilakukan lebih lama tidak akan menyebabkan kerugian bagi PT Pertamina (persero). "Kalau Pertamina sekarang masih minus, minusnya dibukukan. Nanti akan dikompensasikan dengan harga yang baru," ujarnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja mengatakan pemerintah mempertimbangkan waktu penyesuaian harga BBM untuk menjaga inflasi.

"Sekarang kan setiap BBM naik, harga-harga ikut naik. Tapi kalau harga BBM turun, harga-harga lainnya tidak mau turun," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement