Rabu 06 May 2015 00:34 WIB

Duh, Separuh Maskapai Belum Serahkan Laporan Keuangan

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Maskapai penerbangan (Ilustrasi)
Foto: Dailymail
Maskapai penerbangan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Belum semua maskapai penerbangan menyerahkan laporan keuangan sesuai dengan yang Peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2015. Dalam aturan tersebut, seluruh maskapai baik yang berjadwal ataupun tidak harus menyerahkan laporan keuangan kepada pemerintah paling lambat 30 April 2015 lalu.

Namun hingga hari ini, Kementerian Perhubungan mencatat baru ada 8 dari 19 badan usaha angkutan udara berjadwal yang menyerahkan laporan keuangannya. Sedangkan untuk badan usaha angkutan udara tak berjadwal, baru ada 29 maskapai dari 50 maskapai yang melaporkan.

Laporan Keuangan yang diserahkan termasuk di dalamnya melaporkan neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya. Melihat kondisi masih banyaknya maskapai yang belum mengerjakan laporan keuangan, Kementrian Perhubungan memberikan perpanjangan waktu hingga 30 Juni 2015.

Direktur Perhubungan Udara Suprasetyo mengungkapkan, perpanjangan diberikan kepada maskapai dengan syarat maskapai harus tetap memberikan komitmen untuk menyerahkan laporan keuangan.

"Karena masih banyak yang belum berikan laporan atau masih dalam proses sehingga saat ini kita berikan kelonggaran sampai 30 Juni. Dengan catatan tetap menyampaikan laporan keuangan internal, atau in house report. Dan menyampaikan surat keterangan dari akuntan publik," jelas Suprasetyo, Selasa (5/5).

Suprasetyo menambahkan, dari 50 maskapai tidak berjadwal, ada 3 maskapai yang sama sekali tidak memberikan keterangan. Dari 3 maskapai tersebut, Suprasetyo menyebut telah mencabut surat izin operasi atau Air Operator Certificate.

Tentunya yang tidak sampaikan laporan akan kita berikan seperti yang tertuang di aturan menteri. Kita umumkan kepada publik. Kemudian kita berikan peringatan. Dan bisa sampai 3 peringatan. Kalau tidak ada penjelasan, kita meningkat pada pembekuan surat izin," ujar Suprasetyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement