Ahad 03 May 2015 17:01 WIB

Proyek Pembangunan Infrastruktur Harus Gunakan Produk Dalam Negeri

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Satya Festiani
Suasana pembangunan infrastruktur di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis(22/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana pembangunan infrastruktur di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis(22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian telah melayangkan surat kepada seluruh kementerian/lembaga, gubernur, dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di pusat maupun daerah agar menggunakan produksi lokal dalam pembangunan infrastruktur. Dalam surat itu disampaikan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit bagi proyek-proyek yang menggunakan APBN.

"Kita berharap bahwa penggunaan produksi dalam negeri bisa optimal untuk membantu utilisasi industri, bukan hanya baja saja namun juga di semua sektor," ujar Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Harjanto, Ahad (3/5).

Harjanto mengatakan, kesepakatan pemerintah untuk menaikan bea masuk baja sebesar 15 persen merupakan salah satu upaya penyelamatan bagi industri di hulu maupun hilir. Selama ini industri hilir yang menggunakan produk impor terkendala oleh masalah harga, sehingga untuk memperbaikinya pemerintah perlu melihat cost structure yang mempengaruhi.

Menurut Harjanto, the mother of industry termasuk baja dan permesinan di hulu seharusnya mendapatkan pasokan yang affordable sehingga nantinya bisa bersaing dengan negara lain. Sedangkan, di hilir dapat dilakukan dengan proteksi melalui pembenahan tarif. Harjanto mengatakan, ada parameter lain yang bisa digunakan yakni consumer protection policy.

"Ini bisa menjadi modus kita untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen di dalam negeri, termasuk investasi," kata Harjanto.

Harjanto mengatakan, utilisasi rata-rata produksi baja dalam negeri merosot hingga 40 persen. Idealnya, utilisasi industri di dalam negeri bisa meningkat mencapai 70 persen, apabila di bawah angka tersebut maka industri sudah memasuki fase dying. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian setengah memaksa agar pembangunan proyek infrastruktur memiliki keberpihakan terhadap industri domestik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement