REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar dipercepat. Tak hanya itu, ia juga meminta agar jumlah dana KUR yang disalurkan ditingkatkan hingga lebih dari Rp 25 juta untuk tiap nasabah.
Lebih lanjut, Kalla menilai payung hukum penyaluran KUR tak perlu merubah Keputusan Presiden. "Sebenarnya tidak ada, itu yang ubah bukan Keppres tapi Kepmen Menkeu saja yang dulu. Bukan Keppres. Keppresnya tetap boleh. Jadi hanya kepmen saja dan kepmennya sudah sementara mengizinkan Rp 25 juta dan saya minta ditingkatkan lagi," jelas Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Senin (27/4).
Penyaluran KUR ini, sambung Kalla, sudah disetujui oleh Presiden sehingga harus tetap berjalan. Untuk menyalurkan KUR, pemerintah telah memilih tiga bank pelat merah, yakni PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Rakyat Indonesia.
"Bank lain sudah kasih kan. Kan kepmennya sudah boleh Rp 25 juta kan, jalan. Siapa bilang tidak boleh," kata dia.
Namun hingga bulan keempat, realisasi penyaluran KUR belum juga dapat dijalankan, sebab pemerintah dinilai terlambat mengeluarkan keppres.
Sementara itu, Direktur Konsumer Bank Mandiri Hery Gunardi mengatakan untuk menyalurkan KUR maka diperlukan peraturan dari pemerintah. Sepanjang aturan belum keluar, tambah dia, perseroan tidak akan menjalankan program tersebut.