Kamis 23 Apr 2015 12:44 WIB

Sektor Usaha Ini Dapatkan Fasilitas Keringanan Pajak Penghasilan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Salah satu peternakan sapi potong di Kediri, Jawa Timur.
Foto: Antara
Salah satu peternakan sapi potong di Kediri, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha. Fasilitas pajak yang dikenal dengan sebutan tax allowance tersebut bisa didapatkan oleh 66 sektor usaha.

Berikut rinciannya:

1. Pembibitan dan budidaya sapi potong

2. Pengusahaan hutan jati

3. Gasifikasi batubara di lokasi penambangan 05102 Coal gasification.

4.Pengusahaan tenaga panas bumi

5. Pertambangan bijih tembaga

6. Pertambangan emas dan perak

7. Industri makanan dari cokelat dan kembang

8. Industri makanan bayi

9. Industri pemintalan benang (spinning)

10. Industri pertenunan

11-12. Industri Penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain

13. Industri kain rajutan

14. Industri yang menghasilkan kain

keperluan industri

15. Industri pemurnian dan pengilangan minyak

16. Industri pemurnian dan pengolahan gas

17. Industri pembuatan minyak pelumas

18. Industri kimia dasar anorganik khlor dan

alkali

19 Industri kimia dasar anorganik lainnya

20. Industri kimia dasar organik yang

bersumber dari hasil pertanian

21. Industri kimia dasar organik untuk bahan

baku zat warna dan pigmen, zat warna dan

pigmen

22. Industri kimia dasar organik yang

bersumber dari minyak bumi, gas alam,

dan batubara

23. Industri kimia dasar organik yang

menghasilkan bahan kimia khusus

24. Industri damar buatan (resin sintetis) dan

bahan baku plastik

25. Industri karet buatan

26. Industri bahan kosmetik dan kosmetik,

termasuk pasta gigi

27. Industri serat/benang/strip filamen buatan

28. Industri serat stapel buatan

29. Industri bahan farmasi

30. Industri ban luar dan ban dalam

31. Industri besi dan baja dasar

32. Industri pembuatan logam dasar bukan besi

33. Industri barang dari kawat

34. Industri semi konduktor dan

komponen elektronik lainnya

35. Industri komputer dan/atau perakitan

komputer

36. Industri peralatan komunikasi tanpa kabel

(wireless)

37. Industri peralatan komunikasi lainnya

38. Industri televisi dan/atau perakitan televisi

39. Industri alat ukur dan alat uji elektronik

40. Industri peralatan fotografi

41. Industri pengubah tegangan (transformator),

pengubah arus (rectifier) dan pengontrol

tegangan (voltage stabilizer)

42. Industri batu baterai kering (batu baterai

primer)

43. Industri lampu tabung gas (lampu

pembuang listrik)

44. Industri peralatan listrik rumah tangga

45. Industri mesin uap, turbin, dan

kincir

46. Industri mesin fotocopy

47. Industri mesin pendingin

48. Industri mesin pertanian

49. Industri mesin dan perkakas mesin untuk

pengerjaan logam

50. Industri mesin penambangan,

penggalian dan konstruksi

51. Industri mesin tekstil

52. Industri mesin keperluan khusus

lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat

Diklasifikasikan di Tempat Lain)

53. Industri kendaraan bermotor roda empat

atau lebih

54. Industri karoseri kendaraan

bermotor roda empat atau lebih dan

industri trailer dan semi trailer

55. Industri suku cadang dan aksesori

kendaraan bermotor roda empat

atau lebih

56. Industri kapal dan perahu

57. Industri Peralatan, Perlengkapan dan

Bagian Kapal

58. Industri komponen dan perlengkapan

sepeda motor roda dua dan tiga

59. Jasa reparasi kapal, perahu dan

bangunan terapung

60. Pembangkitan tenaga listrik

61. Pengadaan gas alam dan buatan

62. Penampungan, penjernihan dan

penyaluran air bersih

63. Angkutan perkotaan

64. Penanganan Kargo

65. Kegiatan pemrograman komputer

66. Kawasan pariwisata

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement