REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha. Fasilitas pajak yang dikenal dengan sebutan tax allowance tersebut bisa didapatkan oleh 66 sektor usaha.
Berikut rinciannya:
1. Pembibitan dan budidaya sapi potong
2. Pengusahaan hutan jati
3. Gasifikasi batubara di lokasi penambangan 05102 Coal gasification.
4.Pengusahaan tenaga panas bumi
5. Pertambangan bijih tembaga
6. Pertambangan emas dan perak
7. Industri makanan dari cokelat dan kembang
8. Industri makanan bayi
9. Industri pemintalan benang (spinning)
10. Industri pertenunan
11-12. Industri Penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain
13. Industri kain rajutan
14. Industri yang menghasilkan kain
keperluan industri
15. Industri pemurnian dan pengilangan minyak
16. Industri pemurnian dan pengolahan gas
17. Industri pembuatan minyak pelumas
18. Industri kimia dasar anorganik khlor dan
alkali
19 Industri kimia dasar anorganik lainnya
20. Industri kimia dasar organik yang
bersumber dari hasil pertanian
21. Industri kimia dasar organik untuk bahan
baku zat warna dan pigmen, zat warna dan
pigmen
22. Industri kimia dasar organik yang
bersumber dari minyak bumi, gas alam,
dan batubara
23. Industri kimia dasar organik yang
menghasilkan bahan kimia khusus
24. Industri damar buatan (resin sintetis) dan
bahan baku plastik
25. Industri karet buatan
26. Industri bahan kosmetik dan kosmetik,
termasuk pasta gigi
27. Industri serat/benang/strip filamen buatan
28. Industri serat stapel buatan
29. Industri bahan farmasi
30. Industri ban luar dan ban dalam
31. Industri besi dan baja dasar
32. Industri pembuatan logam dasar bukan besi
33. Industri barang dari kawat
34. Industri semi konduktor dan
komponen elektronik lainnya
35. Industri komputer dan/atau perakitan
komputer
36. Industri peralatan komunikasi tanpa kabel
(wireless)
37. Industri peralatan komunikasi lainnya
38. Industri televisi dan/atau perakitan televisi
39. Industri alat ukur dan alat uji elektronik
40. Industri peralatan fotografi
41. Industri pengubah tegangan (transformator),
pengubah arus (rectifier) dan pengontrol
tegangan (voltage stabilizer)
42. Industri batu baterai kering (batu baterai
primer)
43. Industri lampu tabung gas (lampu
pembuang listrik)
44. Industri peralatan listrik rumah tangga
45. Industri mesin uap, turbin, dan
kincir
46. Industri mesin fotocopy
47. Industri mesin pendingin
48. Industri mesin pertanian
49. Industri mesin dan perkakas mesin untuk
pengerjaan logam
50. Industri mesin penambangan,
penggalian dan konstruksi
51. Industri mesin tekstil
52. Industri mesin keperluan khusus
lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat
Diklasifikasikan di Tempat Lain)
53. Industri kendaraan bermotor roda empat
atau lebih
54. Industri karoseri kendaraan
bermotor roda empat atau lebih dan
industri trailer dan semi trailer
55. Industri suku cadang dan aksesori
kendaraan bermotor roda empat
atau lebih
56. Industri kapal dan perahu
57. Industri Peralatan, Perlengkapan dan
Bagian Kapal
58. Industri komponen dan perlengkapan
sepeda motor roda dua dan tiga
59. Jasa reparasi kapal, perahu dan
bangunan terapung
60. Pembangkitan tenaga listrik
61. Pengadaan gas alam dan buatan
62. Penampungan, penjernihan dan
penyaluran air bersih
63. Angkutan perkotaan
64. Penanganan Kargo
65. Kegiatan pemrograman komputer
66. Kawasan pariwisata