REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh maskapai nasional untuk menyerahkan laporan keuangannya dengan tenggat waktu akhir April nanti. Menanggapi permintaan dari pemerintah tersebut, pihak maskapai pun menyatakan siap untuk menyerahkan laporan keuangan.
Lion Air misalnya, mengaku selalu disiplin dalam menyerahkan laporan keuangan. Manajer PR Lion Air Andy M Saladin mengatakan, Lion Air akan menaati regulasi yang diberikan pemerintah, sepanjang berimbas baik untuk maskapai dan penumpang.
"Waduh nanti perlu dicek dulu apakah Lion Air sudah serahkan atau belum. Tapi yang jelas adalah kami selalu ikuti regulasi dari pemerintah. Deadline nanti 30 April. Kalau pun belum serahkan, kami akan serahkan segera," jelasnya, Senin (6/4).
Seperti diwartakan sebelumnya, maskapai penerbangan nasional diberi waktu hingga akhir April untuk menyampaikan laporan keuangannya kepada Kementerian Perhubungan. Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustafa Djuraid menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 118 UU No 1 tahun 2009 dan Permenhub no 18 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga (BUAUN).
"Maskapai penerbangan wajib menyampaikan laporan keuangan yg telah diaudit oleh kantor akuntan publik, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri Perhubungan," jelasnya.
Laporan keuangan Audited tahun 2014 tersebut, lanjut Hadi, harus disampaikan kepada Menteri Perhubungan selambat-lambatnya pada tanggal 30 April 2015. Hadi mengatakan, apabila sampai batas waktu tersebut maskapai penerbangan belum menyampaikan laporan keuangan audited, akan dikenakan sanksi administratif.