Senin 23 Mar 2015 17:30 WIB

Perpadi: Pelaku Impor Beras Menyakiti Petani

Rep: Sonia Fitri/ Red: Satya Festiani
Impor beras (ilustrasi)
Impor beras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso menyebut, pelaku impor beras di situasi petani yang tengah panen raya adalah perbuatan yang menyakiti petani nasional.

“Itu keterlaluan, sama saja melukai petani kita,” kata dia kepada Republika Online pada Senin (23/3). Ia pun memastikan sampai saat ini tidak ada satu pun dari anggotanya yang melakukan impor beras.

Terkait terbitnya Inpres 5/2015, ia tak melihat hal tersebut sebagai salah satu penyulut adanya praktik impor beras yang kabarnya terjadi di beberapa daerah. Inpres yang baru lahir pekan ini, kata dia, justru merupakan antisipasi pemerintah agar tidak kelimpungan ketika suatu saat pasokan beras menipis.

Lagi pula, bagi kalangan swasta yang ingin mengimpor, harus terlebih dahulu melewati persetujuan dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. “Justru dengan adanya Inpres, orang tidak akan sembarangan kalau mau impor demi kepentingan pribadi,” tuturnya.

Sebab di sana akan terdapat aturan yang harus dipenuhi, kapan waktunya dan bagaimana teknis pelaksanaannya. Makanya, agar impor beras tak terjadi, pemerintah harus betul-betul serius menjaga pasokan beras agar aman dari taun ke tahun. begitu pun pola distribusinya, harus dijaga betul agar tidak ada penimbunan.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Publik Bulog Lely Pelitasari belum mengetahui ada atau tidaknya praktik pemasukan beras impor di daerah. Untuk hal tersebut, kata dia, harus segera dikonfirmasi kepada pemerintah daerah setempat soal perizinannya. “Kalau ternyata yang diimpor itu beras khusus, ya tidak apa-apa,” kata dia. Maksud dari beras khusus yakni beras hitam atau beras untuk kebutuhan pasien diabetes.

Inpres, kata dia, adalah pengaturan pemerintah untuk impor beras kualitas HPP untuk kebutuhan stok pemeritah. “Di situ disebut jika ada pelaksanaan impor, itu harus dilakukan oleh Perum Bulog, yang lain tidak boleh,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement