REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan realisasi penerimaan pajak hingga saat ini mencapai Rp 160 triliun. Diakui Sigit, angka ini lebih kecil dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Saya lupa berapa persisnya Maret tahun lalu. Tapi, realisasi Rp 160 triliun hingga Maret ini turun dibanding tahun lalu," ungkap Sigit di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (19/3).
Sigit menjelaskan, salah satu penyebab menurunnya realiasasi penerimaan karena besarnya restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun ini yang mencapai Rp 20 triliun. Sedangkan tahun lalu hanya di kisaran Rp 6 triliun. "Restitusi itu mulai dibayarkan awal tahun," kata dia.
Meski realisasi penerimaan masih rendah, Sigit masih optimistis target penerimaan pajak Rp 1.244,7 triliun dapat tercapai. Sigit yakin karena Ditjen Pajak akan memberlakukan kebijakan sunset policy mulai April 2015.
Dengan kebijakan itu, Ditjen Pajak akan memberikan keringanan sanksi bagi wajib pajak yang mau membayar utang pajaknya. Bentuknya berupa penghapusan bunga utang pajak.
Sigit mengatakan, kebijakan sunset policy pernah diterapkan pada 2008. Saat itu, penerimaan pajak meningkat 30 persen. "Target tahun ini kan naik sekitar 30 persen, jadi kami yakin dengan kebijakan ini bisa membantu mendongkrak penerimaan," kata dia.
Ditjen Pajak juga akan terus melakukan penegakkan hukum melalui gijzeling atau penyanderaan. Menurut dia, upaya ini masih terus dilakukan. Hanya saja, Ditjen Pajak tidak lagi terlalu menggembor-gemborkan pemberitaan kepada awak media.
"Dari upaya ini, kami menyasar penerimaan pajak Rp 10 triliun," ucapnya.