REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan resmi mencabut aturan Dirjen Pajak terkait kewajiban pelaporan pemotongan pajak untuk bunga deposito pada Jumat (13/3) siang.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, setelah dikaji aturan tersebut resmi dicabut. ''Kalau sebelumnya kan ditunda,'' kata dia, Jumat (13/3) siang.
Menurut Bambang, aturan tersebut dicabut dengan peraturan dirjen pajak baru pada hari ini. Pertimbangannya, karena dasar hukum belum memadai.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Perdirjen Nomor PER-01/PJ 2015 pada 26 Januari 2015 tentang tata cara pemotongan pajak bunga deposito dan tabungan. Aturan itu mengubah tata cara pelaporan bukti potong pajak yang selama ini dilakukan perbankan hanya secara gelondongan, tidak secara rinci setiap nasabah.