REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Suryo Bambang Sulisto mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk menunda penerapan Peraturan Dirjen Pajak mengenai pelaporan pajak bunga deposito setiap nasabah.
"Kita memang harus berhati-hati untuk menerapkan peraturan tersebut. Kami sebelumnya merekomendasikan agar peraturan ini dipertimbangkan ulang," kata Suryo di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (20/2).
Suryo mengatakan dengan dibukanya data nasabah ke Ditjen Pajak, hal tersebut dapat menghilangkan kenyamanan para pemilik modal untuk menanamkam modalnya di dalam negeri. Sebab, sudah tidak ada lagi kerahasiaan data nasabah seperti yang diatur dalam undang-undang perbankan.
"Kalau kebijakan itu jadi diterapkan berpotensi menimbulkan capital flight (pelarian modal ke luar negeri). Padahal Indonesia masih butuh aliran dana untuk modal pembangunan," kata dia.