Jumat 20 Feb 2015 13:34 WIB

OJK Lega Peraturan Pajak Deposito Ditunda

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad memberi paparan dalam Forum Group Discussion ASEAN, Jakarta, Jumat (12/9). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad memberi paparan dalam Forum Group Discussion ASEAN, Jakarta, Jumat (12/9). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad menyambut baik keputusan Kementerian Keuangan untuk menunda Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015. Peraturan tersebut mengubah tata cara pelaporan bukti potong pajak yang selama ini dilakukan perbankan secara menyeluruh menjadi secara rinci setiap nasabah.

"Kami sudah memenuhi keluhan perbankan dan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan. Sudah diputuskan ditunda,"  kata Muliaman di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (20/1).

Muliaman mengatakan peraturan tersebut memang lebih baik ditunda karena menimbulkan kontroversi. Sebab, peraturan itu berpotensi menabrak undang-undang perbankan terkait kerahasiaan data nasabah.

"Ada inteprestasi seperti itu dari industri perbankan.  Jadi, saya kira keputusan menunda cukup tepat sambil memperjelas regulasi," kata Muliaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement