REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad menyambut baik keputusan Kementerian Keuangan untuk menunda Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015. Peraturan tersebut mengubah tata cara pelaporan bukti potong pajak yang selama ini dilakukan perbankan secara menyeluruh menjadi secara rinci setiap nasabah.
"Kami sudah memenuhi keluhan perbankan dan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan. Sudah diputuskan ditunda," kata Muliaman di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (20/1).
Muliaman mengatakan peraturan tersebut memang lebih baik ditunda karena menimbulkan kontroversi. Sebab, peraturan itu berpotensi menabrak undang-undang perbankan terkait kerahasiaan data nasabah.
"Ada inteprestasi seperti itu dari industri perbankan. Jadi, saya kira keputusan menunda cukup tepat sambil memperjelas regulasi," kata Muliaman.