REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM- Agen-agen travel penerbangan di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta maskapai penerbangan untuk mengurangi waktu sold out tiket dari empat jam jelang keberangkatan menjadi satu jam. Hal itu terkait dengan, kebijakan larangan menjual tiket di Bandara.
"Sebenarnya tiket di bandara harus ada, karena setelah sold out di agen. Biasanya, di menit-menit akhir penerbangan selalu ada penumpang yang membeli di bandara," ujar Abdul Haris, Direktur Senandung Lombok Travel Agency, Kamis (12/3).
Menurutnya, dengan larangan bagi maskapai menjual tiket di Bandara akan berdampak kepada pengguna jasa atau penumpang. Oleh karena itu, pihaknya meminta maskapai untuk mengurangi dari menit-menit akhir sold out empat jam menjadi satu jam.
"Menjadi persoalan ketika di bandara tidak ada dijual tiket. Kita konsultasi ke maskapai agar last minute sold out sekira 4 jam bisa minimal 1 jam," katanya.
Menurutnya, meski jumlah kursi penerbangan ada yang kosong, pihaknya tetap harus sold out sebelum empat jam keberangkatan. Dan, penumpang tidak bisa langi memesan tiket.
Abdul mengatakan larangan menjual tiket di Bandara berpotensi menurunkan penumpang maskapai penerbangan. "Harapan kami seperti itu maskapai bisa memberikan waktu tenggang waktu 1 jam atau setengah jam," katanya.
Ketua Dewan Penasehat, Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) NTB, Awan Aswinabawa mendorong pemerintah pusat untuk membuat grand policy yang implementatif dan bisa memperbaiki masalah-masalah penerbangan yang ada saat ini.