Senin 09 Mar 2015 15:00 WIB

Pelaku Industri Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Tata Kelola Air

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Satya Festiani
air tanah
air tanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Lintas Komunikasi Asosiasi Pengguna Air mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan payung hukum tata kelola sumber daya air. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sehingga berpotensi menganggu industri yang menggunakan air tanah maupun air permukaan.

Juru Bicara Forum Lintas Komunikasi Asosiasi Pengguna Air Rachmat Hidayat mengatakan, pembatalan isi undang-undang tersebut berpengaruh pada pengeluaran Surat Izin Penggunaan Air (SIPA) yang berlaku selama tiga tahun. Apabila tidak segera dibentuk payung hukum, maka akan menyulitkan industri-industri yang menggunakan air tanah maupun air permukaan, untuk memperpanjang SIPA tersebut.

"Nantinya tidak ada yang berani menerbitkan SIPA karena payung hukumnya tidak ada, dan ini akan berdampak besar bagi industri," ujar Rachmat kepada Republika Online, Senin (9/3).

Menurut Rachmat, jika penerbitan SIPA terhambat maka akan berdampak pada investasi di dalam negeri. Risiko terbesarnya adalah banyak pabrik yang berhenti berproduksi dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan, sehingga berpotensi menambah angka pengangguran di Tanah Air.

Selain itu, para investor yang sedang dalam proses pembangunan dan ekspansi juga akan goyah karena tidak ada kepastian hukum. Di sisi lain, investor asing maupun lokal yang sudah berkomitmen akan mengurus izin investasi juga akan kebingungan karena belum ada payung hukum yang jelas.

"Ini akan menimbulkan multiplier effect yang sangat besar dan menganggu iklim ekonomi di Indonesia," ujar Rachmat.

Menurut Rachmat, penerbitan payung hukum tersebut hanya bersifat temporary sembari menunggu disusunnya undang-undang baru terkait tata kelola air. Rachmat mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada kementerian terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Tenaga Kerja. Para pelaku industri yang menggunakan air tanah dan air permukaan meminta pemerintah agar segera bertindak cepat untuk menerbitkan aturan mengenai tata kelola perizinan air.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement