Rabu 04 Mar 2015 14:34 WIB

Wamenkeu: Pajak 10 Persen Tol tak Bakal Beratkan Pengguna Mobil

Rep: C84/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengalihan arus lalu lintas akibat proyek pengerjaan terowongan Tol Cijago di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/2).  (foto : MgROL_34)
Pengalihan arus lalu lintas akibat proyek pengerjaan terowongan Tol Cijago di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/2). (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan mulai 1 April pajak sebesar 10 persen akan diberlakukan kepada pengguna jalan tol. Dalam aplikasinya, ia mengatakan pembayaran itu tertera di dalam tiket pembayaran.

Mardiasmo menilai pengenaan pajak sebesar 10 persen ini tidak akan berdampak bagi masyarakat kurang mampu mengingat pajak ini ditujukan kepada para pengguna mobil. Ia menilai pengenaan pajak tidak akan berpengaruh dan tidak membebankan para pengguna mobil yang dianggapnya sebagai kalangan yang mampu.

"Pajak 10 persen tidak akan berpengaruh bagi pengguna mobil terutama mobil mewah, beda kalau hal itu ditujukan kepada kaki lima," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (4/3).

Ia mencontohkan dimana tarif tol Jagorawi sebesar Rp 5 ribu hanya menerapkan pajak lima persen yang sekitar Rp 500 per mobil. Jadi, Mardiasmo yakin penerapan pajak sebesar 10 persen per 1 April nanti tidak akan memberatkan pengguna jalan tol.

Ia meminta penerapan pajak sebesar 10 persen kepada pengguna jalan tol tidak ditunda. Katanya, kalau diundur maka target yang sudah dicanangkan akan ikut mundur.

Menurut mantan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) pada periode 2010-2014 itu mengatakan potensi besar Pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada jalan tol diprediksi akan mencapai Rp500 miliar. Besarnya potensi ini, lanjutnya dapat meningkatkan penerimaan pajak hingga akhir tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement