REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ 2015 tentang tata cara pemotongan pajak bunga deposito dan tabungan. Dengan peraturan ini, setiap bank harus menyerahkan bukti potong secara rinci setiap nasabah.
Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Wahju Tumakaka mengatakan, bukti potong pajak yang diserahkan perbankan selama ini dilakukan secara gelondongan. "Sekarang kami ingin lebih rinci. Siapa saja yang dipotong dan jumlahnya berapa," kata Wahju kepada ROL, Selasa (17/2).
Wahju mengatakan ada dua tujuan dengan diterbitkannya peraturan ini. Pertama, untuk memastikan bahwa bank melaporkan secara benar nominal pemotongan pajak tersebut. Jangan sampai jumlah pemotongan dengan yang disetorkan kepada DJP berbeda.
"Kalau memotong tapi tidak disetorkan itu berarti namanya mengambil uang negara," kata Wahju.
Tujuan lainnya adalah untuk mencocokkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan yang disampaikan wajib pajak. Sebab, kalau bukti potong per nasabah tidak dilakukan, DJP tidak tahu apakah WP telah melaporkan depositonya tersebut atau tidak.
Wahju menegaskan peraturan ini hanya mengubah tata cara pemotongan dan pelaporan pajak bunga deposito dan tabungan. Bukan nominal dari pajak tersebut.