REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui pemberian penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 37,276 triliun kepada 27 perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dengan 10 catatan. Ketetapan itu didapat setelah sempat dipangkas oleh badan anggaran (banggar) menjadi Rp 39,92 triliun.
Catatan yang diajukan DPR antara lain, merekomendasikan tindak lanjut dan penyelesaian temuan BUMN kepada 14 perusahaan BUMN, merekomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, serta instruksi agar PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan.
Catatan lainnya, pelaksanaan right issue tidak mengurangi komposisi saham pemerintah saat ini pada BUMN terkait, penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah, BUMN penerima PMN harus menerapkan GCG, dan juga perlu pengawasan secara ketat atas penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan pada komisi VI.
Selain itu, Komisi VI akan melakukan pengawasan penggunaan PMN BUMN, terkait pengadaan barang dan jasa dalam menggunakan dana PMN meminta pada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan sinergi BUMN, serta dalam melaksanakan PMN Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN memperhatikan catatan yang telah disampaikan dalam rapat kerja komisi VI yang membahas PMN.
Rapat antara komisi VI dengan Menteri BUMN berjalan secara tertutup selama kurang lebih empat jam. Setelah dilakukan pleno internal komisi VI, akhirnya disetujui pemberian PMN dengan rincian:
PT Angkasa Pura II Rp 3 triliun, PT ASDP Rp 1 triliun, PT Pelni Rp 500 miliar, PT Hutama Karya Rp 3,6 triliun, Perum Perumnas Rp 2 triliun, PT Waskita Karya Tbk Rp 3,5 triliun, PT Adhi Karya Tbk Rp 1,4 triliun, dan PTPN III Rp 3,5 triliun dengan catatan digunakan untuk PTPN VII Rp 175 miliar, PTPN IX Rp 1 triliun, PTPN X Rp 975 miliar, PTPN XI Rp 650 miliar, PTPN XII Rp 700 miliar dan PT PNM Rp 1 triliun.
Selain itu, PT Garam Rp 300 miliar, Perum Bulog Rp 3 triliun, PT Pertani Rp 470 miliar, PT Sang Hyang Seri Rp 400 miliar, PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar, Perum Perikanan Indonesia Rp 300 miliar, PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar, PT Dok dan Perkapalan Surabaya Rp 200 miliar, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Rp 900 miliar, PT Industri Kapal Indonesia Rp 200 miliar, PT Aneka Tambang Rp 3,5 triliun, PT Pindad Rp 700 miliar, PT KAI Rp 2,75 triliun, PT Pengelola Aset Rp 2 triliun dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp 250 miliar. Ada juga, PT Pelindo IV Rp 2 triliun, PT Krakatau Steel non cash Rp 956,5 miliar serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia non cash Rp 250 miliar.
Tiga perusahaan BUMN ditangguhkan PMNnya karena dianggap belum menjadi prioritas pemerintah yakni PT Bank Mandiri, PT Rajawali Nusantara Indonesia dan PT Jakarta Lyoid. Sementara PMN sebesar Rp 3,5 triliun kepada PTPN III akan dialokasikan untuk PT VII hingga PTPN XII sehubungan dengan holdingisasi.