REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra mendesak pemerintah mencabut izin eksport tambang konsentrat dalam perjanjian kerjasama dengan PT Freeport Indonesia. Pasalnya eksport tambang konsentrat bertentangan dengan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
"Kami tidak melarang MoU yang telah ditandatangani. Tapi MoU itu ada izin eksport tambang konsentrat. Itu yang kami minta dicabut," kata Sekretaris Fraksi Gerindra, Fary Djemi Francis, Selasa (27/1).
Fary mengatakan UU Minerba mengharuskan seluruh perusahaan tambang, tidak terkecuali PT. Freeport, memurnikan hasil tambangnya sebelum dieksport. Namun dalam praktiknya izin mengeksport tambang konsentrat hanya dilakukan PT. Freeport. Sedangkan perusahaan tambang dalam negeri dilarang mengeksport hasil tambang konsentrat.
"Perusahaan eksportir dalam negeri tidak diberikan kesempatan yang sama," tegasnya.
Mestinya pemerintah berkonsultasi dengan DPR sebelum memperpanjang kontrak PT. Freeport. Pasalnya pada Desember 2013, Komisi VII DPR dan Menteri ESDM saat itu telah sepakat melarang eksport mineral mentah sejak 12 Januari 2014.
"Tetapi praktiknya terkait dengan izin eksport dalam MoU tersebut, pemerintah tidak pernah menginformasukan, apalagi berkonsultasi dengan DPR," ujarnya.