REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI, Achmad Farial mengatakan perpanjangan MoU ekspor bahan mineral mentah antara Indonesia dengan Freeport merupakan waktu untuk melihat keseriusan Freeport dalam melaksanakan UU Minerba.
Politikus PPP itu mengatakan renegoisasi perlu dilakukan mengingat UU Minerba baru bisa dilaksanakan pada tahun 2014. Waktu satu tahun kemarin, memang tidak bisa dipaksakan untuk membangun smelter sebagai wujud komitmen Freeport. Sebab, menurut Farial, membangun smelter bukanlah pekerjaan yang mudah.
"UU memang tetap harus dilaksanakan, makanya, coba kita beri waktu Freeport, selama masih ada niat masih diperbolehkan," ujar Farial kepada Republika, Senin (26/1)
Ia menegaskan jangka waktu membuat Smelter adalah 2017 mendatang. Jangka waktu tiga tahun ini dirasa Farial wajar. Farial pun mengatakan, selama niat tersebut masih berjalan maka Freeport masih boleh mengirimkan ekspor mineral mentah.
Namun, Farial tidak menjelaskan secara lebih detail lagi dampak kerugian yang kemungkinan diampu oleh Indonesia akibat kebijakan ini. Farial mengatakan, pihaknya sebenarnya mendukung pemeirntah untuk memberikan tenggat waktu lagi kepada Freeport.