REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Mardiasmo mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggenjot penerimaan pajak penghasilan (PPh) pribadi. PPh pribadi bisa menjadi kunci untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini.
Mardiasmo menjelaskan pemerintah menaikkan target penerimaan pajak pada Rancangan Anggaran Perubahan dan Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 sekitar Rp 100 triliun atau menjadi Rp 1.300 triliun. Perlu ada strategi baru supaya target dapat terpenuhi.
Pria yang juga menjadi Wakil Menteri Keuangan tersebut mengatakan strategi itu dengan melakukan perluasan wajib pajak pribadi.
"Fokusnya nonkaryawan yang profesi dan pengusaha," kata Mardiasmo di kantor Kementerian Keuangan, Senin (12/1).
Dia nencontohkan, PPh pribadi bisa digali dari dokter yang membuka praktik, pengacara yang mempunyai kantor sendiri, hingga artis yang memiliki rumah produksi.
Bahkan, tambah dia, orang yang memiliki kos-kosan mewah juga harus dikenakan pajak pribadi. Indekos mewah itu, misalnya, indekos yang memiliki puluhan kamar, garasi, dan kamar mandi dalam.
"Pajak dari sektor seperti ini yang selama ini jarang dilaporkan," ujarnya.
Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam mengatakan, sudah seharusnya pemerintah menggenjot PPh pribadi. Selama ini, penerimaan pajak selalu mengandalkan penerimaan dari sektor pajak penghasilan (PPh) badan. Sementara PPh pribadi tidak mendapat perhatian serius.
Dia mencontohkan, di Amerika porsi penerimaan PPh pribadi bisa mencapai 47 persen dari total penerimaan. "Sedangkan di Indonesia hanya 0,4 persen," kata Darussalam.
PPh pribadi, kata dia, bisa menyumbang penerimaan. Pasalnya, ada banyak sekali para pengusaha yang tidak disiplin dalam membayar pajaknya.