REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengancam akan mencabut izin ekspor perusahaan tambang tembaga terbesar di Indonesia, Freeport McMoran Indonesia. Izin ekspor Freeport terancam dicabut bila perusahaan ini tidak segera membangun smelter atau fasilitas pengolahan mineral hasil penambangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Sukhyar menyatakan, Freeport harus mampu membangun fasilitas pengolahan bijih tembaga atau smelter mereka paling lambat 26 Januari 2015 mendatang. "Setidaknya ada progres dulu. Kalau Januari tidak ada izin, Surat Izin Ekspor tidak diperpanjang," ujar Sukhyar di Kementerian ESDM, Selasa (23/12).
Pernyataan Sukhyar ini muncul lantaran belum ada tanda-tanda dari Freeport untuk serius membangun smelter mereka. Sebelumnya, pihak Freeport telah memberikan uang jaminan untuk pembangunan smelter ini sebesar 115 juta dolar AS kepada pemerintah.
Namun, Sukhyar melanjutkan, Freeport belum juga menunjukkan tanda-tanda untuk memberikan kemajuan positif terkait pembangunan smelter.