Selasa 02 Dec 2014 11:47 WIB

Terbengkalai, Menteri BUMN Usut Pembangunan PLTU WAAI

  Menteri ESDM Sudirman Said (kanan), Menteri BUMN Rini M Soemarno (tengah), dan Ketua Tim Reformasi Tata kelola Migas Faisal Basri saat konferensi pers tentang pembentukan Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Jakarta, Ahad (16/11).   (Republika/ Yasin Habibi)
Menteri ESDM Sudirman Said (kanan), Menteri BUMN Rini M Soemarno (tengah), dan Ketua Tim Reformasi Tata kelola Migas Faisal Basri saat konferensi pers tentang pembentukan Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Jakarta, Ahad (16/11). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Menteri BUMN, Rini M. Soemarno akan mengusut terbengkalainya proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Waai, pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah berkapasitas 2 x 15 MW.

Gubernur Maluku, Said Assagaff di Ambon mengatakan, Menteri BUMN saat ditemuinya di Jakarta pada pekan lalu berjanji membentuk tim untuk mengusut terbengkalainya pembangunan PLTU yang dibangun sehak 2010.

"Saat itu bersama para pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Maluku menemui Menteri BUMN dengan salah satu agenda melaporkan terbengkalainya PLTU di Waai," ujarnya, Selasa (2/12).

Menteri Rini memandang perlu membentuk tim untuk mengusut karena realisasi proyek pembangunan tidak sesua jadwal, bahkan kontraktor melarikan diri sejak 2013.

"Menteri Rini juga akan meminta Direksi PT PLN (Persero) agar mengambil tindakan keras terhadap kontraktor yang melarikan diri sehingga perampungan pembangunan PLTU terbengkalai," kata Gubernur.

PLTU berkapasitas 2 x 15 MW tersebut dibangun sejak 2010 dan direncanakan rampung pada 2012. Namun hingga akhir 2014 , proyek tersebut baru beum rampung. Bukan hanya itu, kontraktor proyek tersebut sudah kabur meninggalkan pekerjaan sejak akhir 2013.

Kontraktor pelaksana proyek tersebut merupakan konsorsium dari beberapa perusahaan yaitu Sakti Mas Mulia, Wuhan Kaidi Electric Power Co Ltd dan PT Hilmanindo Signintama.

Proyek pembangunan PLTU Maluku atau yang lebih dikenal dengan PLTU Waai sebelumnya memang berada dalam kewenangan Unit Induk Proyek Pembangkit (UIPKit) Sulawesi, Maluku dan Papua - Sulmapa). Namun, saat ini dikelola oleh Unit Induk Proyek (UIP) 14. UIP 14 membawahi wilayah Maluku dan Papua dan berkantor di Biak, Papua.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement