REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menilai positif Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 16/20/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) Korporasi Nonbank.
"Secara umum Kami menilai positif karena ada bentuk pengawasan aktif dari BI sebagai regulator atas ULN valas korporasi untuk memitigasi risiko terjadinya krisis keuangan seperti 1997," ujar Analis Pefindo Hendro Utomo di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (13/11). Oleh karena itu, tambah dia, diharapkan korporasi yang akan mendapat ULN valas akan lebih terseleksi dan berhati-hati.
"Bila krisis 1998 disebabkan ULN pemerintah maupun swasta sangat besar, dengan adanya PBI ini kondisi pinjaman luar negeri akan lebih meminimalisir kekhawatiran," kata dia.
Adapun secara garis besar poin dari PBI yang dinilai positif oleh Pefindo, seperti korporasi nonbank yang memiliki ULN valas wajib memenuhi rasio lindung nilai minimum 70 persen, rasio likuiditas minimun 70 persen.
"Di awal rasio longgar, tapi semakin sini rasio kian ketat," katanya.
Dalam perhitungan rasio tersebut, utang dagang tidak diikutkan, mendapat peringkat minimum di kategori BB, kecuali untuk ULN valas untuk refinancing dan ULN valas dari lembaga internasional untuk pembiayaan infrastruktur.
"Selain itu, khusus terkait kewajiban pemeringkatan dari perusahaan pemeringkatan yang mendapat izin dari OJK dan diakui BI serta persyaratan lainnya juga bagus," lanjutnya.
Pesryaratan lain itu, lanjut dia, seperti minimum peringkat korporasi wajib idBB-(double B minus) baik peringkat perusahaan atau peringkat surat utang.
"Mengingat PBI ini akan efektif per Januari 2016, maka snagat disarankan korporasi yang mendpaat ULN valas untuk segera mendapat peringkat," katanya menambahkan.