Rabu 12 Nov 2014 16:17 WIB

Ini Kejanggalan Lelang Jabatan Dirjen Pajak

Rep: Satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Pejalan kaki melintas di depan logo Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/5).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pejalan kaki melintas di depan logo Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan memulai proses lelang jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk mencari pengganti Fuad Rahmany yang akan pensiun pada 1 Desember 2014. Pendaftaran dimulai sejak 12 November - 21 November 2014.

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo  mengapresiasi langkah Kemenkeu untuk melakukan seleksi terbuka terhadap jabatan Dirjen Pajak. Upaya ini diharapkan menjadi terobosan demi mendapatkan Dirjen Pajak yang sesuai dengan kebutuhan.

Namun, Yustinus menilai ada beberapa hal janggal terkait persyaratan seperti yang dipublikasikan melalui Pengumuman Nomor PENG-02/PANSEL/2014. Pertama mengenai syarat pangkat sekurang-kurangnya Pembina Utama Muda (Gol IV/c) dan masa kerja pada jabatan eselon 2 sekurang-kurangnya 4 tahun, dinilai kurang tepat.

Menurut dia, hal Ini justru menghambat kompetisi yang mendasarkan pada meritokrasi dan berasumsi mengedepankan senioritas.

"Padahal itu yang justru ingin dikikis. Pejabat muda dan potensial dihambat untuk ikut berkompetisi secara sehat dan fair," kata Yustinus melalui pesan singkat kepada Republika.

Kedua, ujar dia, mengenai kompetensi dan kapasitas jabatan. Sesuai lampiran I, mensyaratkan pengalaman kerja minimal 15 tahun dan menguasai teknis perpajakan dan operasional kantor pajak.

Syarat ini mengandaikan hanya mereka yang bertugas atau pernah bertugas di Direktorat Jenderal Pajak Pajak yang dapat menjadi Dirjen Pajak.

Bagi dia, persyaratan ini menghambat orang yang memiliki kualifikasi unggul di bidang lain untuk ikut berkompetisi secara sehat.

Padahal, kebutuhan Ditjen Pajak saat ini lebih dari sekadar hal-hal terkait teknis perpajakan dan operasional kantor pajak.

Karena itu, Yustinus menimbau Panita Pelaksana (Pansel) meralat pengumuman persyaratan.  Pertimbangannya seleksi terbuka ini justru berpotensi menghasilkan orang yang tidak progresif, visioner dan pekerja keras.

Jika ini diteruskan, Pansel telah melakukan reduksi terhadap maksud dan tujuan lelang sendiri dan penyimpangan terhadap visi dan misi Presiden Jokowi untuk mendapatkan putra terbaik sebagai Dirjen Pajak.

Dahulu, tambah Yustinus, Indonesia  pernah memiliki Darmin Nasution, salah satu Dirjen Pajak terbaik yang bahkan tak memenuhi kualifikasi sebagaimana dibuat Pansel dan dipilih tanpa lelang.

"Jadi, demi kepentingan bersama, saya himbau Menteri Keuangan segera mengambil sikap yang tepat. Jangan sampai seleksi terbuka ini hanya jadi alat melegitimasi subyektivitas dan agenda tersembuyi lainnya," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement