Selasa 28 Oct 2014 15:30 WIB

Ini Dua Program Andalan Mentan Baru

Rep: C88/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Amran Sulaiman
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Amran Sulaiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian yang baru, Andi Amran Sulaiman, Kementan berkomitmen untuk menjalankan reforma agraria. Implementasi reforma agraria akan memperluas akses dan aset kepemilikan lahan kepada para petani dan buruh tani.

Amran menegaskan, akses petani gurem terhadap kepemilikan lahan pertanian harus meningkat. Saat ini rata-rata kepemilikan lahan hanya sekitar 0,3 hektar per kepala keluarga (KK) tani. “Kepemilikan akan ditingkatkan menjadi dua hektar per KK tani,” katanya pada acara serah terima jabatan Menteri Pertanian di Kantor Kementan di Jakarta, Selasa (28/10).

Di samping itu, Amran juga menargetkan pembukaan satu juta lahan pertanian kering di luar Jawa dan Bali. Sementara itu akses petani terhadap permodalan akan melalui pembangunan bank khusus untuk pertanian, UMKM, dan koperasi.

Lebih lanjut ia menambahkan Kementan akan melakukan pembenahan infrastruktur pertanian. Amran menjanjikan rehabilitasi jaringan irigasi yang rusak terhadap tiga juta lahan pertanian dan 25 bendungan hingga 2019.  “Pembangunan irigasi, bendungan, sarana jalan dan transportasi, serta pasar dan kelembagaan akan dilakukan secara merata,” imbuhnya.

Dengan semakin memadainya infrastruktur diharapkan terjadi peningkatan pembangunan dan atraktivitas ekonomi perdesaan yang ditandai dengan meningkatnya investasi dalam negeri. Ia menilai demografi tenaga kerja petani dan rakyat Indonesia yang bekerja di perdesaan sebagai potensi yang harus dimanfaatkan.

Ke depan, lanjutnya, Kementan akan memacu pembangunan pertanian berkelanjutan yang berbasis bioeco-region. Penerapannya dilakukan dengan pola pengembangan pertanian organik serta sistem pertanian yang hemat lahan dan air. Pencanangan program Indonesia Go Organic! dari program reforma agraria sebagai sentra produksi penghasil pangan organik hingga 2019.

 

“Selain itu akan dilakukan enforcement terhadap praktik pertanian lestari dengan percepatan implementasi UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan peraturan turunannya,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement