Rabu 15 Oct 2014 15:39 WIB

OJK: Perang Bunga Bank Rugikan Masyarakat

Rep: C67/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Suku bunga kredit/ilustras
Foto: ist
Suku bunga kredit/ilustras

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA—Perang suku bunga antar bank menjadi perhatian dari untuk ditekan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, perang suku bunga antar bank tersebut dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat.

Wakil Ketua Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengatakan, OJK terus melakukan pengawasan terhadap bank untuk menekan tidak terjadinya perang suku bunga antar bank.  Perang suku bunga tersebut, kata Waluyanto, diakukan oleh bank-bank besar.

Menurut Waluyanto, perang suku bunga dapat menimbulkan potensi resiko di perbankan. Dampaknya, tutur Waluyanto, terhadap bank-bank kecil yaitu mereka juga menaikkan suku bunga. “yang bagi mereka menjadi masalah,” ujar Waluyanto, Selasa (14/10) malam

OJK, lanjut Waluyanto, tidak melakukan pengaturan terhadap suku bunga bank. Sebab, pada dasarnya suku bunga ditetapkan oleh mekanisme pasar.

Lebih lanjut, Waluyanto menjelaskan, selama ini OJK melihat terdapat bank yang dominan di perbankan. Mereka melakukan perang bunga sehingga tingkat bunga yang diberikan kepada masyarakat juga meningkat.

Oleh karena itu, perang bunga, Waluyanto menegaskan, sangat merugikan terhadap masyarakat. Diantara yang merugikan masyarakat yaitu jika akan memindahkan uang dari bank menjadi mahal. Selain itu, perang suku bunga juga mempersulit likuiditas bank-bank kecil.

Kesulitan likuiditas yang dihadapi bank, kata Waluyanto, akan berdampak dalam mempertahankan kehidupannya. “bank kecil tidak mendapatkan uang lagi,” katanya.

Perang suku bunga antar bank menurut Waluyanto dalam level terkendali. Bank mengikuti himbaun dari OJK untuk menghentikan perang suku bunga. OJK mengharapkan persaingan antar bank bisa berjalan sehat.

Waluyanto mengharapkan bank memberikan pelayanan yang baik kepada setiap nasabah. Dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, lanjut Waluyanto, bukan karena nasabah tersebut menaruh uang banyak dibank tertentu.

Ditanya mengenai sanksi bagi bank yang tidak menghiraukan himbauan, Waluyanto menuturkan OJK hanya melakukan sanksi internal. Misalnya good governance  bisa mendapatkan nilai yang tidak baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement