REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempublikasikan hasil audit PTPN XI. APTRI menilai adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di BUMN tersebut.
Kecurigaan ini muncul lantaran Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gula pada musim giling tahun ini jauh dari harga minimal yang ditetapkan Kementrian Perdagangan. PTPN XI dituding telah mencederai Permendag Nomor 45 Tahun 2014 tentang jaminan harga jual gula petani.
Pada Permendag itu disebutkan HPP gula petani minimal Rp 8.500 per kilogram gula. "Lelang gula petani selalu dibawah HPP," kata pria asal Jember itu.
Menurutnya PTPN XI sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap HPP tidak melaksanakan dengan baik. Ia menambahkan ketetapan HPP Rp 8.500 per kilogram tidak pernah terealisasi. Selama ini, gula dari petani dihargai PTPN XI Rp 8.000-Rp 8.200 per kilogram.
Tak hanya itu, APTRI juga meminta BPK untuk mengaudit keuangan PTPN XI periode 2012-2013. "Saya melihat laporan 2013 tercatat untung, tapi itu semacam manipulasi laporan sehingga pengeluaran pada 2013 dimasukkan ke 2014," paparnya.
Produksi gula total PTPN sampai saat ini sekitar 350 ribu ton. Akan tetapi penyerapan pasar terhadap gula produksi PTPN juga tak menggembirakan. Salah satu penyebabnya karena maraknya gula impor yang menjadikan gula lokal kalah saing.