REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai penerbangan berbiaya murah Citilink memastikan pajak layanan bandara atau "airport tax" tetap termasuk ke dalam tarif tiket penerbangan dari maskapai yang merupakan anak perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tersebut.
"Sekali lagi kami menegaskan bahwa Citilink memandang kebijakan menggabungkan 'airport tax' ke dalam tiket adalah salah satu cara untuk memberikan kemudahan kepada penumpang guna memberikan efisiensi waktu serta menghindari antrean panjang di bandara," kata Presiden dan Direktur Utama Citilink Indonesia Arif Wibowo dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Arif mengkonfirmasi hal itu terkait dengan pemberitaan rencana maskapai yang akan memisahkan "airport tax" dengan harga tiket per 1 Oktober 2014.
Presiden Citilink mengatakan bahwa manajemen telah menjelaskan kepada seluruh Manajer Penjualan Regional Citilink di 22 kota untuk memastikan kebijakan berjalan dengan solid.
Hal itu dilakukan juga untuk mengoreksi isu di tengah masyarakat terkait dengan pembayaran "airport tax" penerbangan Citilink.
"Pertimbangan lainnya juga terkait dengan semangat Citilink yang berbasis pada tiga hal, yaitu simple, on time, dan convenience, dari prinsip itulah kebijakan penggabungan itu diterapkan sehingga sejalan dengan upaya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi penumpang," ujar Arif.
Kementerian Perhubungan melalui Skep Ditjen Perhubungan Udara Nomor 447 Tahun 2014 telah menetapkan rencana pemberhentian pungutan "airport tax" sehingga dalam waktu dekat seluruh maskapai diharapkan menggabungkan airport tax ke dalam tiket pesawat.