Jumat 19 Sep 2014 19:45 WIB

Renegosiasi Adaro Disepakati

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Joko Sadewo
Adaro
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Adaro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, renegosiasi PT Adaro Indonesia Tbk telah disepakati. Artinya, perusahaan swasta tersebut dan pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) amandemen kontrak pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, penandatanganan MoU telah dilakukan pada 18 September kemarin. Penandatanganan dilakukan oleh Sukhyar dengan Direktur Utama Adaro Boy Garibaldi Thohir. ''Kemarin malam ditandatangani,'' kata Sukhyar, Jumat (19/9) sore. Dia mengungkapkan, lahan Adaro seluas 6.000 hektare telah dikembalikan.

Adaro merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama. Dari enam poin renegosiasi hanya dua poin yang alot dibahas yakni terkait penciutan luas lahan dan perubahan perpanjangan kontrak menjadi menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Adaro mendapatkan kontrak PKP2B sejak 1982, dan baru melakukan produksi secara komersial pada 1992. Kontrak tersebut akan berakhir pada 2022. Luas areal tambang Adaro mencapai 34.940 hektar yang berada di Kalimantan Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement