Rabu 03 Sep 2014 18:54 WIB

2015, Pemerintah tak Berencana Naikan Tarif Listrik

Petugas PLN memasang instalasi listrik baru di Perumahan Kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (7/8). (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas PLN memasang instalasi listrik baru di Perumahan Kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (7/8). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan bahwa tidak ada rencana menaikkan tarif listrik tahun depan. Mulai januari tahun depan, pemerintah hanya akan menerapkan tarif penyesuaian.

Hal ini dikatakan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman, Rabu (3/9).  Ia menambahkan tahun depan tak ada rencana menaikkan harga, justru yang adalah menyesuaikan tarif terhadap enam golongan pelanggan.

Pemerintah juga akan mengusulkan kepada DPR untuk mengenakan tarif penyesuaian bagi golongan industri besar.Dengan demikian, mulai Januari 2015, pemerintah akan mengenakan tarif listrik dengan penyesuaian otomatis pada 11 golongan pelanggan.

Sesuai Permen ESDM No 9 Tahun 2014, pemerintah menerapkan tarif penyesuaian secara otomatis kepada empat golongan pelanggan listrik nonsubsidi mulai 1 Mei 2014. Keempat golongan tersebut adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) 6.600-200.000 VA, bisnis besar (B3) di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah (P1) 6.600-200.000 VA.

Lalu, sesuai Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2014, mulai Juli 2014, pemerintah juga mengenakan tarif listrik hingga keekonomian secara bertahap untuk enam golongan pelanggan. Keenam golongan itu adalah rumah tangga R1 (1.300 VA), rumah tangga R1 (2.200 VA), rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA), industri I3 nonterbuka, penerangan jalan umum P3, dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA).

Artinya 1 November 2014, tarif keenam golongan tersebut sudah mencapai keekonomiannya atau tidak mendapat subsidi lagi. Menurut Jarman, dengan dikenakan tarif penyesuaian, maka tarif listrik ditetapkan setiap bulan yang mengacu pada kurs, harga minyak, dan inflasi.

Dengan kata lain pelanggan di atas takkan mendapat subsidi ketika kurs atau harga BBM naik. Namun bisa menikmati penurunan tarif listrik ketika keduanya turun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement