Rabu 06 Aug 2014 20:04 WIB

Pengaduan Terbanyak di OJK Soal Perbankan

Rep: Friska Yolandha/ Red: Esthi Maharani
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sebagian besar pengaduan kepada otoritas merupakan pengaduan perbankan. Sebagian pengaduan yang dilakukan terkait suku bunga, restrukturisasi, dan jaminan collateral.

Per tanggal 1 Agustus 2014, OJK menerima 11.851 laporan dari masyarakat. Sebanyak 1.446 laporan merupakan pengaduan.

"Pengaduan perbankan paling banyak, yaitu 964 laporan," kata Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo, Rabu (6/8).

Sisanya pengaduan untuk sektor nonbank dan pasar modal. Namun, untuk pengaduan pasar modal jumlahnya kecil sekali, hanya 64 pengaduan. Sisanya sebanyak 420 merupakan pengaduan nonbank, terutama asuransi dan perusahaan pembiayaan.

Anto mengatakan, pelaku pasar yang berkecimpung dalam pasar modal telah memiliki kemampuan literasi keuangan yang lebih baik dibandingkan konsumen perbankan dan nonbank. Sehingga, konsumen di pasar modal telah mengetahui risiko-risiko yang akan didapat.

Infrastruktur untuk konsumen di pasar modal juga sudah lebih baik. Sengketa yang terjadi diselesaikan oleh kedua pihak atau melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

OJK selama ini menerima pengaduan melalui call center 500-655 atau melalui surat elektronik ke [email protected]. Total layanan yang diterima mencapai 11.851 laporan. Sebanyak 8.950 laporan merupakan pertanyaan dari masyarakat. Sisanya sebanyak 1.446 laporan berupa pengaduan dan 1.455 laporan berupa permintaan informasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement