REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan pemerintah masih berharap PT Newmont Nusa Tenggara mencabut gugatannya di International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Namun, apabila Newmont tetap bersikukuh melanjutkan gugatannya, Firmanzah menegaskan pemerintah siap meladeni. "Kita hadapi," ujar Firmanzah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (25/7).
Pemerintah menyayangkan langkah yang diambil perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Sebab, perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia mutlak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Newmont menggugat Indonesia karena dilarang mengekspor konsentrat dari Tambang Batu Hijau di Nusa Tenggara Barat yang tertuang dalam UU 4/2009 tentang Minerba.
"Tentunya, kita akan menghormati kalau ada perubahan-perubahan. Pemerintah juga selalu berkomunikasi dengan perusahaan tersebut. Dengan Freeport kita juga bicara, dengan Newmont, sayangnya tidak sebagaimana dengan Freeport," kata Firmanzah menggambarkan keberhasilan renegosiasi kontrak karya pemerintah dengan Freeport.
Firmanzah enggan berandai-andai apakah Indonesia akan mengalahkan Newmont di ICSID. Akan tetapi, dalih yuridis dan hukum pemerintah diyakini dapat memenangkan gugatan.
"Kita menegakkan konstitusi," kata Guru Besar Fakultas Ekonomi Indonesia tersebut.